Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Survei Litbang Kompas: Tingkat Kepercayaan Masyarakat ke Polri Naik Jadi 76,2 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Polri Gandeng PPATK untuk Lacak Aliran Dana Khilafatul Muslimin

Jumat, 10 Juni 2022 - 14:31:00 WIB
Polri Gandeng PPATK untuk Lacak Aliran Dana Khilafatul Muslimin
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Humas Polri).
Advertisement . Scroll to see content

Polri sebelumnya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Lampung. Dalam hal ini ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, AQB, GZ, DS dan AS. 

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan pelanggaran UU Ormas dengan menawarkan ideologi khilafah.

Abdul Qadir Baraja dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut