Polri Keluarkan Red Notice Tersangka DNA Pro yang Kabur ke Luar Negeri
Minggu, 17 April 2022 - 11:39:00 WIB
Sebagai informasi, Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Adapun ke-12 tersangka itu yakni AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS.
Di antara daftar tersangka, enam orang di antaranya masih dalam buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Editor: Reza Fajri