Polri Kembali Tangkap 135 Napi yang Keluar karena Program Asimilasi Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Polri kembali menangkap 135 narapidana (napi) yang keluar dari penjara karena program asimilasi virus corona (Covid-19). Mereka ditangkap karena kembali melakukan tindak kejahatan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan, data tersebut dihimpun hingga Senin, 25 Mei 2020. "135 napi itu tersebar di 23 wilayah hukum polisi daerah (Polda)," kata dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, (25/5/2020).
Dia merinci, napi yang kembali ditangkap terbanyak berada di wilayah hukum Polda Jawa Tengah dan Polda Sumatra Utara yakni masing-masing 17 orang. Kemudian Polda Riau 12 orang, Polda Jawa Barat 11 orang, Polda Kalimantan Barat 10 orang.
"Lalu Polda Jawa Timur dan Polda Sumatera Barat masing-masing menangkap 7 orang. Polda Metro Jaya, Polda Lampung dan Polda Sumsel 6 orang," ujar Ramadhan.
Selanjutnya, Polda Sulawesi Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta 5 orang. Disusul Polda Kalimantan Timur dan Polda Kalimantan Selatan menangkap kembali 4 orang.
Ramadhan melanjutkan Polda Banten, Polda Kalimantan Tenggara, Polda Kalimantan Tengah dan Polda Sulawesi Selatan masing-masing menangkap 3 orang. Sedangkan Polda Sulawesi Utara menangkap 2 orang.
Terakhir, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Polda Papua dan Polda Bali menangkap masing-masing 1 orang.
Editor: Djibril Muhammad