Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil Anak SYL hingga Penyanyi Nayunda Nabila
Advertisement . Scroll to see content

Polri: Keterangan Saksi, Bachtiar Nasir Gunakan Dana Yayasan Rp1 Miliar

Rabu, 08 Mei 2019 - 17:32:00 WIB
Polri: Keterangan Saksi, Bachtiar Nasir Gunakan Dana Yayasan Rp1 Miliar
Tokoh GNPF MUI Ustaz Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh Bareskrim Polri. (Foto: Sindonews/dok).
Advertisement . Scroll to see content

Dalam pemeriksaan terdahulu, Bachtiar telah menjelaskan bahwa uang tersebut digunakan untuk mendanai Aksi Damai 411 dan Aksi Damai 212 pada 2017.

Selain itu, dana partisipatif umat Islam itu juga disalurkan untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh, dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. “Ini sudah diaudit,” ujarnya ketika itu.

Bachtiar Nasir sedianya diperiksa sebagai tersangka oleh Bareskrim pada Rabu hari ini. Pemanggilan itu tertuang dalam surat nomor S Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus.

Namun tokoh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI itu tidak hadir dengan alasan ada agenda dakwah.

Dalam video yang dibuatnya tadi pagi, Bachtiar Nasir mengaku akan mengikuti proses hukum perkara dugaan TPPU yang tengah menjeratnya. Dia menilai tuduhan pengalihan kekayaan yayasan yang pernah mencuat pada 2017 itu lalu dinaikkan lagi pada tahun ini, terbawa oleh urusan politis.

“Ya, sudahlah. Ini masalah lama Tahun 2017 dan ini tentu sangat politis. Namun, tentu saya harus jujur dan harus adil juga jika ingin menegakkan kejujuran dan keadilan,” katanya.

Polisi menjerat Bachtiar dengan pelanggaran Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat 2 huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat 2 UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut