Polri Ngaku Sudah Tahu Keberadaan Jurist Tan, Red Notice Masih Proses
JAKARTA, iNews.id - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengaku telah mengetahui keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan. Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim itu ditetapkan sebagai buronan.
Ses NCB Interpol Polri, Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan penerbitan red notice Jurist Tan sedang diproses.
“Jurist Tan, kasus Chromebook itu juga sedang berproses dan insya Allah kita sudah tahu ada di mana," kata Untung Widyatmoko di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Meski telah mengetahui keberadaan Jurist Tan, Untung enggan membeberkannya ke publik.
Kejagung Ajukan Permohonan Red Notice Jurist Tan ke Interpol
“Nanti kita update ya,” jelas dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan penerbitan red notice terhadap mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT), yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Kejagung Ajukan Pencabutan Paspor Jurist Tan, Buron Kasus Laptop Chromebook
Kejagung Ajukan Red Notice dan Pencabutan Paspor Jurist Tan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengungkapkan dokumen permohonan telah dikirimkan ke markas besar Interpol yang berlokasi di Lyon, Paris.
"Oh ya, yang jelas, penyidik sudah mengajukan permohonan Red Notice terhadap JT, dan dari Interpol Indonesia ini sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Paris," ujar Anang di kantornya, Rabu (27/8/2025).
Menteri Imipas soal Paspor Harun Masiku dan Jurist Tan: Kalau Perlu Kita Cabut Juga
Namun demikian, ia menjelaskan bahwa Kejagung saat ini masih menanti hasil persetujuan dari pihak Interpol.
"Kita tinggal menunggu dari hasil approve dari sana," pungkasnya.
Editor: Rizky Agustian