Polri Pastikan Tersangka Kasus Brigadir J Tetap Disidang Etik Usai Diserahkan ke JPU
JAKARTA, iNews.id - Polri memastikan tersangka kasus Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J tetap bisa disidang etik meski dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui berkas perkara para tersangka tersebut sudah lengkap.
"Bila para anggota Polri yang sudah tahap II maka sidang etik tetap bisa dilakukan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Diketahui dari tujuh tersangka, baru empat yang sudah menjalani sidang etik dan mendapatkan sanksi PTDH. Sedangkan tiga personel polisi lainnya belum, salah satunya adalah Brigjen Hendra Kurniawan.
Ramadhan menambahkan, sidang kode etik bisa dilaksanakan secara paralel dengan proses pidana, selama terjalin koordinasi dengan pihak JPU.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diserahkan ke JPU Senin 3 Oktober
"Teknisnya tentunya propam akan koordinasid engan JPU, karena sudah ranah JPU, tentu akan kita koordinasikan untuk melakukan sidang kode etik," ujar Ramadhan.
Menurut Ramadhan, polisi yang dijadikan tersangka Obstruction of Justice belum menjalani sidang etik bukan karena adanya upaya mengulur waktu dari pihak Polri.
Alasan 2 Eks KPK Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
"Kita tidak mengulur, artinya pelaksanaan penyerahan tahap II bukan berarti mereka tidak bisa dilakukan sidang kode etik," ucap Ramadhan.