Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi Reformasi Polri Minta Kapolri Lepaskan Laras Faizati cs, Berharap Besok Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Polri Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Muhammad Kece

Jumat, 24 September 2021 - 09:19:00 WIB
Polri Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Muhammad Kece
Karopenmas Divisi humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan gelar perkara kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece segera dilaksanakan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri dalam waktu dekat akan melaksanakan gelar perkara kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece. Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri masih memproses penyidikan kasus itu di mana barang bukti terus dikumpulkan. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, jika keterangan saksi dan pengumpulan barang bukti sudah dianggap mencukupi, maka penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam perkara itu. 

"Mudah-mudahan tidak berapa lama lagi dari alat bukti yang ada penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini," kata Rusdi di Jakarta, Jumat (24/9/2021).

Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini. Penyidik telah memeriksa 18 saksi termasuk terlapor Irjen Napoleon Bonaparte serta pelapor Muhammad Kece.

Menurut Rusdi, ke-18 saksi yang diperiksa itu di antaranya tahanan hingga penjaga Rutan Bareskrim. Mereka diperiksa karena dianggap ada saat peristiwa itu berlangsung. Selain saksi, Rusdi menyebut, pihaknya juga meminta keterangan dua saksi ahli. 

"Empat petugas yang jaga saat itu dan dua juga saksi ahli, dalam hal ini dokter yang memeriksa saudara MK. Dan sisanya adalah para penghuni Rutan Bareskrim Polri. Itu totalnya ada 18 saksi yang telah diperiksa," ujar Rusdi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut