Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri-Jurnalis Bagikan 1.500 Makanan dan Takjil ke Masyarakat, Tebar Berkah Ramadan  
Advertisement . Scroll to see content

Polri Sita Aset Jaringan Narkoba Fredy Pratama Senilai Rp432 Miliar  

Senin, 06 Mei 2024 - 18:07:00 WIB
Polri Sita Aset Jaringan Narkoba Fredy Pratama Senilai Rp432 Miliar  
Kasatgas P3GN Irjen Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).  (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

"Adapun perkembangan penanganan perkara dari 60 tersangka jaringan Fredy Pratama yang telah ditangkap, sebanyak 45 tersangka telah tahap 2, lalu satu tersangka sudah P-19 atas nama Bayu Firmandi, sedangkan 14 orang sedang proses penyidikan," ucapnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati.

"Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga," katanya. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut