Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Polda Metro Dituntut Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Polri soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Kami Tidak Antikritik!

Jumat, 05 September 2025 - 22:45:00 WIB
Polri soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Kami Tidak Antikritik!
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (dok. Polri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko buka suara terkait 17+8 Tuntutan Rakyat yang ramai diperbincangkan belakang ini. Dia menegaskan, Polri memang berupaya menjadi organisasi yang profesional dan modern seperti salah satu tuntutan tersebut.

"Terkait apa yang menjadi tuntutan dalam era demokrasi, tentu Bapak Kapolri selalu menegaskan, Polri diharapkan menjadi organisasi yang modern dan salah satunya adalah ciri dari organisasi menuju modern adalah menerima kritikan. Polri tidak antikritik," ujar Trunoyudo di Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Dia kembali menegaskan bahwa Polri siap menerima kritik dari masyarakat sebagai wujud rasa kepemilikan bersama. Kritik dari masyarakat tentunya dibutuhkan Polri untuk melakukan evaluasi diri demi kebaikan ke depannya.

"Namun, konteks untuk hal ini kami menyerahkan dalam tuntutan tersebut dan pada prinsipnya Kapolri juga menyampaikan tidak antikritik, itu yang bisa kami jawab terkait dengan evaluasi atau apa pun," ujarnya.

Seperti diketahui, berikut daftar 17+8 Tuntutan Rakyat tersebut:

17 TUNTUTAN RAKYAT DALAM 1 MINGGU

Deadline: 5 September 2025

Tugas Presiden Prabowo

1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.

2. Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut