Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Singgung Pandawa vs Kurawa dalam Pemberantasan Korupsi: The Good Against Evil
Advertisement . Scroll to see content

Polri Tetapkan 2 Eks Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi Proyek Penerangan Jalan

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:05:00 WIB
Polri Tetapkan 2 Eks Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi Proyek Penerangan Jalan
Kortas Tipikor Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek PJUTS di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM. (Foto: Putranegara Batubara)
Advertisement . Scroll to see content

Namun, tersangka HS meminta dilaksanakannya review terlebih dahulu oleh tersangka AS sehingga tersangka AS menerbitkan laporan hasil reviu dengan rekomendasi untuk melaksanakan klarifikasi kesanggupan kepada PT LEN Industri yang merupakan tindakkan Postbidding. 

"Pada tanggal 9 Juni 2020, Panitia Pengadaan PJUTS Wilayah Tengah T.A 2020 mendapatkan tekanan dan intervensi dari MH untuk meloloskan dan memenangkan PT. LEN INDUSTRI, meskipun tidak memenuhi syarat teknis," ucapnya.

Lalu, pada proses pelaksanaan, PT LEN Industri telah melakukan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain yang tidak terdaftar di dalam dokumen penawaran dan tanpa sepengetahuan dari PPK.

Sehingga, ada beberapa PJUTS yang tidak terpasang dan underspek mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp19.522.256.578,74.

"Selanjutnya penyidik Kortas Tipidkor Polri akan melanjutkan proses kegiatan penyidikan setelah ditetapkannya tersangka dalam rangka pemenuhan berkas perkara," ujarnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut