JAKARTA, iNews.id - Polri menetapkan Brigadir AM sebagai tersangka meninggalnya dua mahasiswa saat unjuk rasa pada 26 September 2019 di Depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra). Dari hasil investigasi, terbukti peluru Brigadir AM menembus salah satu tubuh dari dua mahasiswa yang tewas tersebut.
Dua korban tewas adalah La Randi (21) mahasiswa Fakultas Perikanan Universitas Halu Oleo (UHO), semester 7 dan mahasiswa jurusan Teknik D-3 UHO Kendari Mu Yusuf Kardawi (19). Sementara satu korban luka warga bernama Maulida Putri.
Kebakaran Lahap Paviliun Perundingan Iklim PBB di Brasil, Para Delegasi Panik Berlarian
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Umum Polri Komisaris Besar Chuzaini Patoppoi mengatakan, Brigadir AM kedapatan membawa senjata api jenis HS saat bertugas. Dari hasil uji balistik, selongsong peluru yang ditemukan sangat identik dengan senjata yang dibawa Brigadir AM.
"Dari hasil uji balistik terhadap selongsong peluru disandingkan dengan 6 senjata api yang diduga dibawa oleh anggota Polri ditemukan keidentikkan. Jadi dari 6 senjata, satu senjata identik dengan dua proyektil dan dua selongsong. Dari hasil uji balistik menyimpulkan 2 proyektil dan 2 selongsong identik dengan senjata api jenis HS yang diduga dibawa oleh Brigadir AM," katanya dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Kamis (7/11/2019).
Sidang Kasus Penembakan Mahasiswa saat Demo di Kendari: 3 Anggota Lepas Tembakan
Patoppoi menyebutkan, Brigadir AM dan lima anggota lainnya menembak dengan tujuan membubarkan massa. Para anggota menembak dengan mengarahkan ke atas. "Semuanya (6 anggota menembak) ke atas. Tujuannya membubarkan," ujarnya.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku