Untuk korban meninggal Yusuf, dia mengklaim hasil visum yang dilakukan tidak ditemukan luka tembak. Namun, dia tidak menjelaskan secara detail penyebab meninggalnya Yusuf. "Untuk korban Yusuf tidak dapat disimpulkan luka tembak," katanya.
Investigasi 2 Mahasiswa Tewas di Kendari, Mabes Polri: 6 Polisi Diduga Langgar SOP
Untuk Maulida Putri, Patoppoi memastikan menjadi korban tembak. Namun, dia tidak menjelaskan detail siapa pelaku yang menembak. "Ibu Maulida mengalami luka tembak di bagian kaki sebalah kanan," ujarnya.
Dia menyebut, polisi telah memeriksa 25 saksi dalam kasus meninggalnya Randi. Enam di antaranya anggota Polri yang menjalani sidang etik dan disiplin, yakni, GM, MI, MA alias AM, H, dan E. "Sudah kita lakukan pemeriksaan pada 25 saksi, termasuk enam anggota Polri yang ditetapkan melakukan pelanggaran disiplin," katanya.
Patoppoi menambahkan, pihaknya akan segera menahan Brigadir AM. Polisi juga akan melimpahkan berkas perkara pada Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Selanjutnya terhadap Brigadir AM yang telah ditetapkan sebagai tersangka, segera dilakukan penahanan dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.
Atas perbuatannya, Brigadir AM dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP subsider 360 KUHP.
Editor: Djibril Muhammad
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku