Polri Tunggu Kemendagri Laporkan Kasus Jual Beli Data Kependudukan
JAKARTA, iNews.id - Polri menunggu Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri melaporkan akun yang mengungkap adanya praktik jual-beli data kependudukan. Laporan itu akan memperkuat bukti untuk dilakukan penyidikan.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Polri telah mengonfirmasi Direktorat Siber Mabes Polri terkait heboh kasus tersebut. Namun, sejauh ini belum ada pengaduan resmi.
"Jadi, masih menunggu pengaduan resmi dari Dukcapil. Kenapa demikian? Pengaduan tersebut untuk penguatan bukti-bukti," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Dedi menjelaskan, Dukcapil telah menyebut 80 persen yang disampaikan dalam akun tentang jual beli data kependudukan itu berita bohong. Sementara sisanya harus diklarifikasi dahulu.
Inilah yang membuat Direktorat Siber Bareskrim Polri tidak langsung bertindak menangkap pemilik akun tersebut karena perlu bukti. Jika ada laporan, Polri akan mengecek substansi yang dilaporkan, apakah pencemaran nama baik ataukah pidana lainnya, yaitu penyebaran hoaks.