Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Red Notice Riza Chalid Baru Terbit Januari 2026, Interpol Ungkap Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Polri Ungkap Tantangan Tangkap Riza Chalid di Luar Negeri, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 - 15:09:00 WIB
Polri Ungkap Tantangan Tangkap Riza Chalid di Luar Negeri, Apa Itu?
Bos minyak Riza Chalid (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Ricky menyebut, komunikasi dan upaya pendekatan secara diplomatis saat ini terus dilakukan dengan otoritas negara tempat Riza Chalid tinggal.

Dia memastikan, status red notice Riza Chalid juga sudah disebarkan ke 196 negara yang menjadi anggota interpol. Pelarian Riza Chalid selaku buronan menjadi semakin terbatas. 

“Secara teknis, kami sudah melakukan koordinasi dengan counterpart-counterpart kami, dengan Interpol Lyon,” ujarnya. 

Sebelumnya, Riza Chalid ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama 2018-2023.

Kejagung belum menahan Riza Chalid. Sebab, yang bersangkutan diketahui tidak berada di Indonesia. Kejagung pun menetapkan Mohammad Riza Chalid masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025. 

“Terhadap MRC sudah ditetapkan DPO, terhitung tanggal 19 Agustus 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut