Polri: Yogyakarta dan Solo Rawan Konflik Komunal di Pemilu 2019
Selanjutnya, ada pula daerah tingkat kabupaten yang dianggap rawan seperti Boven Digoel, Anambas, Halmahera Utara, Nduga, Puncak Jaya, Nabire, Waropen, Mamberamo Tengah, Sarmi, dan Jayawijaya.
Sebagai upaya untuk mengatasi hal tersebut, pihak kepolisian telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi, baik preemtif maupun preventif. “Penegakan hukum juga dilakukan bila peristiwa tersebut terjadi dan ada tersangkanya,” ucapnya.
Sebelumnya, Polri juga telah memetakan 10 provinsi di seluruh Indonesia yang paling rawan terjadinya gangguan pemilu. Kesepuluh provinsi itu adalah Maluku Utara, DKI Jakarta, Papua, NTT, Gorontalo, Maluku, Papua Barat, Aceh, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Tengah.
Dedi juga menjelaskan, ada beberapa faktor yang dijadikan tolok ukur dalam membuat pemetaan daerah rawan politik tersebut. Faktor-faktor itu antara lain dilihat dari unsur penyelenggara, kontestasi, partisipasi masyarakat, potensi gangguan kamtibmas, dan ambang gangguan kamtibmas.
Editor: Ahmad Islamy Jamil