Poltracking: Putusan Dewan Etik Persepi Cacat Hukum
JAKARTA, iNews.id - Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia Hanta Yuda menilai keputusan Dewan Etik Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) atas hasil survei lembaganya terkait pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) Jakarta pada Pilkada Jakarta 2024 cacat hukum. Baik secara formil maupun materiil.
Menurut Hanta, Dewan Etik tidak mampu memverifikasi metode survei yang digunakan karena adanya dugaan ketidaksesuaian data mentah.
"Putusan Dewan Etik Persepi cacat hukum secara formil dan materiil. Dewan Etik mengklaim adanya dua set data mentah berbeda, yang sebenarnya menyesatkan, seolah-olah Poltracking memberikan data yang tidak konsisten," ujar Hanta, Jumat (8/11/2024).
Hanta menegaskan data yang dikirimkan Poltracking tidak mengalami perbedaan atau keragaman. Justru, ia mempertanyakan kemampuan Dewan Etik Persepi dalam menilai keabsahan data tersebut.
Menurutnya, tuduhan adanya dua set data yang berbeda tidak berdasar karena data sebenarnya identik meski mungkin ada perbedaan teknis dalam formatnya.
"Data yang kami kirim sama dan sesuai dengan SOP yang kami miliki. Anehnya, kami tidak diberi penjelasan terkait SOP atau kesahihan data yang dipermasalahkan, malah langsung dijatuhi sanksi tanpa penjelasan yang jelas," ujar Hanta.