Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera 
Advertisement . Scroll to see content

Ponpes Al-Zaytun Terancam Sanksi Pidana hingga Administrasi, Mahfud MD: Proses Belajar Santri Harus Tetap Berlanjut

Minggu, 25 Juni 2023 - 07:21:00 WIB
Ponpes Al-Zaytun Terancam Sanksi Pidana hingga Administrasi, Mahfud MD: Proses Belajar Santri Harus Tetap Berlanjut
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pengusutan Ponpes Al-Zaytun tidak boleh menghalangi hak santri-santrinya untuk belajar. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah menyiapkan 3 langkah untuk menyelesaikan polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. Mahfud menegaskan langkah yang dilakukan tidak boleh menghentikan proses belajar yang dilakukan para santri di ponpes tersebut.

“Akan ada tiga langkah. Pertama semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenko Polhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil (Ridwan Kamil) di Jawa Barat, ada dugaan kuat telah terjadinya masalah,” kata Mahfud, Sabtu (24/6/2023).

Mahfud mengatakan ada unsur pidana dalam polemik Ponpes Al-Zaytun. Dia menyebut pasal pidana itu akan ditangani oleh pihak Polri.

“Nah Polri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya. Tapi Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi tinggal diklarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan,” ujarnya.

Untuk langkah kedua, Mahfud menjelaskan akan diberikannya sanksi administrasi kepada Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang diketahui sebagai pengelola ponpes tersebut.

“Kemudian tindakan yang kedua adalah pemberian sanksi penataan administrasi kepada pondok pesantren kepada YPI atau Yayasan Pendidikan Islam, yang mempunyai kaki pesantren dan kaki lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi,” kata dia.

“Ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi. Kalau yang pertama tadi tindakan hukum pidana, yang kedua ini tindakan hukum administrasi terhadap Yayasan Pendidikan Islam yang mengelola pesantren Al-Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama,” ujar dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut