Popok hingga Tisu Basah Masuk Daftar Kajian Barang Kena Cukai!
Jumat, 07 November 2025 - 23:02:00 WIB
"Indikasi kebutuhan pendanaan dimaksud disusun dengan tetap mempertimbangkan evaluasi pelaksanaan anggaran periode sebelumnya, kebutuhan pendanaan pada tahun berkenaan, kebijakan sumber pendanaan yang fleksibel, serta ketersediaan ruang fiskal," bunyi aturan tersebut.
Editor: Rizky Agustian