Posisi Terakhir Buronan Korupsi Kondensat Honggo di Singapura
JAKARTA, iNews.id - Polisi masih melacak keberadaan Presiden Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratmo. Honggo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Kondensat PT TPPI yang merugikan negara hingga Rp35 triliun. Terakhir, Honggo terdeteksi berada di perlintasan imigrasi di Singapura.
Namun saat ini, dia diduga sudah meninggalkan Singapura. Polisi sudah kehilangan jejak Honggo sejak 2016. Diduga Honggo dalam pelariannya menggunakan identitas lain.
"Kemungkinan hal itu tetap menjadi pertimbangan kami, dan itu kami sudah kerja sama dengan penggabungan teknologi komunikasi antara interpol i-247 dengan sistem komunikasi yang dimiliki oleh imigrasi yaitu BCA," ujar SES NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Napoleon Bonaparte, di Mabes Polri, Kamis (6/2/2018).
Dia menuturkan, sedang mengembangkan sistem face recognition untuk mendeteksi buronan itu. Menurutnya, pendeteksian wajah, dapat diungkapkan jika ada penggunaan identitas atau nama lain dari wajah Honggo.
Apalagi Honggo memiliki nama chinese dan nama alias lainnya. Nama alias kata dia tetap menjadi prioritas untuk disebarkan ke seluruh jajaran interpol. Sebelumnya, dia sudah meminta red notice yang dikeluarkan oleh interpol lyon kemudian disebarkan ke 192 negara interpol. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
"Bahkan, sampai minggu terakhir masih minta lagi atau memberikan reminder letter kepada negara-negara tertentu yang kita detect sering dikunjungi oleh dia (Honggo)," ucapnya.
Saat ini pihaknya masih menunggu respons dari negara tersebut. Negara yang sudah merespons yaitu Singapura yang menyatakan Honggo tidak wilayahnya. Namun, interpol masih tetap memastikan lagi keberadaan Honggo di Singapura.
"Kita sudah dapat data langsung dari rumah sakit yang ada di Singapura, data pasien, apa yang diobati, berapa hari dirawat. Insya Allah (Honggo) sakit benaran," katanya.
Kasus ini mulai diusut Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada Mei 2015. Dalam pengusutan itu ditemukan dugaan tindak pidana, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat.
Dalam kasus ini sudah ditetapkan tiga orang tersangka, yakni eks Kepala BP Migas Raden Priyono, eks mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, serta mantan pemilik PT TPPI Honggo Wendratmo.
Editor: Kurnia Illahi