Positif Covid-19, Penghuni Adu Mulut Tolak Rumah Dieksekusi
Pernyataan itu langsung dibantah oleh pengacara yang mengajukan sita eksekusi ke pengadilan. Dengan lantang pengacara tersebut menimpali bahwa yang berwenang adalah ketua pengadilan.
"Saya juga tahu hukum, saya taat prosedur. Kami tadi sudah selesai bang (pembacaan eksekusi), abang yang menyinggung bisa ditunda kan berita acara? bahasa abang yang buat kami tersinggung di situ. Abang tidak punya wewenang menunda eksekusi," ujar pengacara tersebut.
Tudingan intervensi penundaan oleh tim pengacara membuat Sarly terpancing hingga menjelaskan tak ada pernyataannya yang meminta penundaan eksekusi. Mantan Kapolres Tana Toraja itu mengatakan keberadaannya untuk menengahi antar kedua belah pihak.
"Saya tidak punya wewenang, saya hanya mengimbau. Kita hanya mengimbau pak," kata Sarly.
Adu mulut antara Kapolres dan pengacara yang ingin segera mengeksekusi rumah itu terus berlangsung. Karena merasa diintervensi, lalu pengacara tersebut mengancam akan melaporkan Kapolres pada Kapolda.
"Saya sampaikan ke pak Kapolda juga, ke Pak Jokowi Pak Presiden silahkan. Nggak begitu bang (Kapolres)," ucap pengacara.
Eksekusi akhirnya tetap terlaksana. Barang-barang milik penghuni rumah pun telah diangkut dan dipindahkan keluar. Meski demikian, penghuninya dibiarkan masih menempati rumah tersebut.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq