Potret Sandra Dewi Diperiksa di Kejagung terkait Pemblokiran Rekening Harvey Moeis
"Sekira tahun 2018 -2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPP atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Rabu (27/3/2024).
Setelah beberapa kali pertemuan, Riza Pahlevi dan Harvey Moeis sepakat mengakomodasi pertambangan liar. Dalam kesepakatan itu, keduanya membuat rekayasa dengan sewa-menyewa peralatan peleburan timah.
"Di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah," kata Kuntadi.
Kemudian Harvey menghubungi beberapa smelter di antaranya PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
"Selanjutnya tersangka Harvey meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan, diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha," ujarnya.
Atas peristiwa tersebut, Harvey diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor: Rizky Agustian