JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan sebanyak 1.160 anak di bawah usia 11 tahun bermain judi online. Tak tanggung-tanggung, jumlah transaksi yang dilakukan mencapai Rp3 miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan data itu diperoleh sepanjang 2024.
Daftar 10 Negara Tanpa Parpol, Salah Satunya Tetangga Indonesia
"Itu 1.160 orang anak di bawah 11 tahun. Itu angkanya sudah menyentuh Rp3 miliar lebih, frekuensi transaksi 22.000," ujar Ivan di Gedung Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).
Selain itu, kata dia, PPATK juga memotret transaksi judi online anak rentang usia 11-16 tahun. Sebanyak 4.514 anak pada usia itu terpapar judi online dengan jumlah transaksi 45.000 kali senilai total Rp7,9 miliar.
Kominfo dan MUI Sepakat Perang dengan Judi Online
"Kemudian 11 sampai 16 tahun juga sudah luar biasa banyak. 4.514 anak, angkanya Rp7,9 miliar, transaksi 45.000," kata dia.
Dia menyebut, populasi anak usia 17-19 tahun paling banyak terpapar judi online. Padahal, kata dia, rentang usia ini sedang menimba ilmu yang dipersiapkan untuk menjadi pemimpin masa depan.
Respons Menkominfo soal Sosok Inisial T Pengendali Judi Online di Indonesia
"Itu 17 tahun sampai 19 tahun, angkanya 191.380 orang. Transaksinya sampai Rp282 miliar. Total frekuensi transaksi transaksi 2,1 juta," katanya.
Jika ditotal secara keseluruhan ada 197.045 anak yang bermain judi online dengan nilai deposit Rp293,4 miliar.
Siapa Sosok T Pengendali Judi Online di Indonesia, Tak Pernah Tersentuh Hukum
Editor: Rizky Agustian
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku