Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkomdigi Ungkap Transaksi Judi Online Turun 70 Persen
Advertisement . Scroll to see content

PPATK Blokir 421 Rekening terkait Judi Online, Total Nominal Rp730 Miliar

Selasa, 23 Agustus 2022 - 16:30:00 WIB
PPATK Blokir 421 Rekening terkait Judi Online, Total Nominal Rp730 Miliar
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir atau menghentikan transaksi 421 rekening yang berkaitan dengan praktik judi online. Pemblokiran dilakukan selama kurun Januari-Agustus 2022.

Dari 421 rekening tersebut, total nominal uangnya mencapai Rp730 miliar.

"Pada kurun waktu Januari-Agustus 2022 saja, PPATK telah melakukan penghentian transaksi pada 421 rekening yang diduga terkait kegiatan perjudian secara elektronik, dengan total nominal yang dihentikan mencapai lebih dari 730 miliar rupiah," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Selasa (23/8/2022).

Berdasarkan hasil temuan PPATK, modus judi online di Indonesia kian beragam. Perkembangan teknologi yang semakin canggih menjadi keuntungan yang dimanfaatkan para pelaku untuk mengembangkan perjudiannya sekaligus menyamarkan hasilnya agar tidak terendus.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut