PPATK Larang Bank Izinkan Penarikan Uang di Rekening Brigadir J
JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah meminta jasa penyedia keuangan atau perbankan untuk mencegah sementara penarikan dana di rekening milik almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (NY) alias Brigadir J. Dengan demikian, siapa pun dilarang untuk menarik uang di rekening almarhum Brigadir J.
"PPATK meminta penyedia jasa keuangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi atas pendebetan atau penarikan terhadap rekening NY pada tanggal 18 Agustus 2022," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (25/11/2022).
Natsir tak menjelaskan secara detail berkaitan dengan apa penghentian sementara penarikan dana di rekening Brigadir J. Hanya saja, ia menjelaskan bahwa PPATK berhak menghentikan seluruh ataupun sebagian transaksi yang dicurigai bagian dari tindak pidana.
Kewenangan itu, kata Natsir, tertuang dalam Pasal 44 ayat 1 huruf I Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam rangka melaksanakan fungsi analisis serta pemeriksaan PPATK.
"PPATK berwenang meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana," ujarnya.