Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Api Cemburu Jadi Pemicu Ayah Tiri Bunuh Alvaro 
Advertisement . Scroll to see content

PPATK: Pemain Judi Online Pakai Hampir 70 Persen Pendapatan buat Deposit

Rabu, 06 November 2024 - 12:21:00 WIB
PPATK: Pemain Judi Online Pakai Hampir 70 Persen Pendapatan buat Deposit
Raker di Komisi III DPR (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, banyak pelaku judi online menggunakan mayoritas pendapatannya untuk melakukan deposit. Bahkan, uang penghasilan yang dipakai bisa mencapai hampir 70 persen.

"Penggunaan dana judi online dibandingkan dengan penghasilan, jika kita lihat penghasilan orang, yang dia pakai itu hampir 70 persen penghasilan legal dia digunakan untuk judi online," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Rabu (6/11/2024).

Berdasarkan data yang dihimpun PPATK sejak 2017-2023, masyarakat yang berpendapatan Rp1 juta per bulan, mengalihkan 69,95 persen untuk judi online. Sementara masyarakat yang berpendapatan Rp1-2 juta mengalihkan 41,35 persen.

Lalu, masyarakat yang berpenghasilan Rp10-20 juta mengalihkan pendapatannya sebesar Rp34,68 persen untuk judol. Masyarakat yang berpenghasilan Rp2-5 juta, mengalihkan 33,06 persen untuk judi.

"Kalau dulu orang terima satu juta, hanya akan menggunakan Rp100.000-Rp200.000 untuk judi online, sekarang sudah sampai Rp900 (ribu) dia gunakan untuk judi online. Jadi kita lihat semakin addict-nya masyarakat untuk melakukan judi online," ujar Ivan.

Sebelumnya, PPATK telah memblokir 13.481 rekening di 28 bank. Rekening itu diduga berkaitan dengan judi online.

“PPATK telah menghentikan transaksi sebanyak 13.481 rekening di 28 bank,” kata Ivan, Senin (4/11/2024).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut