PPATK Ungkap Deposit Judol saat Piala Dunia Tembus Rp1,02 Triliun
"Pada saat yang sama, peningkatan frekuensi transaksi juga memperlihatkan bahwa kemampuan deteksi kita semakin baik, sehingga sekecil apa pun transaksi mencurigakan yang melalui sistem keuangan semakin dapat dikenali," tuturnya.
Lebih lanjut, temuan transaksi selama Piala Dunia merupakan bagian dari hasil analisis PPATK terhadap aktivitas judi online pada Semester I 2026. Sepanjang Januari-Juni 2026, nilai perputaran dana judi online mencapai Rp86,82 triliun dari 467,32 juta transaksi.
Sementara itu, nilai deposit tercatat sebesar Rp22,05 triliun melalui 226,76 juta transaksi yang dilakukan menggunakan rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS.
"Dibandingkan Semester I 2025, nilai perputaran dana judi online pada Semester I 2026 turun sekitar 12,9 persen, dari Rp99,68 triliun menjadi Rp86,82 triliun," ucapnya.
PPATK mengimbau masyarakat agar tidak menjadikan pertandingan olahraga sebagai sarana taruhan, tidak mengakses maupun menyebarluaskan promosi judi online, serta tidak menyerahkan rekening, identitas, atau akses instrumen pembayaran kepada pihak lain.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan rekening, merchant, situs, atau kanal pembayaran yang diduga digunakan untuk memfasilitasi judi online.
PPATK bersama kementerian dan lembaga terkait, regulator, industri jasa keuangan, penyedia sistem pembayaran, pihak pelapor, serta aparat penegak hukum akan terus memperkuat deteksi, pertukaran informasi, pemutusan akses dan aliran dana, penindakan, serta pemulihan aset dari jaringan judi online.
Editor: Aditya Pratama