Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 Miliar dan Cuci Uang Rp307 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

PPATK Ungkap Modus Pencucian Uang : Transfer ke Rekening Anak Balita

Jumat, 18 Maret 2022 - 13:25:00 WIB
PPATK Ungkap Modus Pencucian Uang : Transfer ke Rekening Anak Balita
Ilustrasi rekening. PPATK menemukan aliran dana mencurigakan yang diduga pencucian uang (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya dugaan aliran uang investasi ilegal yang disamarkan untuk anak Balita. Uang yang diduga hasil investasi ilegal itu sengaja disamarkan atau dikaburkan agar tidak terdeteksi oleh pihak kepolisian.

"Dari hasil analisis PPATK juga menemukan upaya menyamarkan atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur (balita)," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana melalui keterangan resminya, Jumat (18/3/2022).

PPATK menemukan banyak transaksi janggal dalam nominal besar ke sejumlah pihak. Transaksi itu diduga berkaitan dengan investasi ilegal Binary Option (Binomo). PPATK telah membekukan sebanyak 150 rekening dengan total nominal keseluruhan senilai Rp361,2 miliar.

"PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal," kata Ivan.

Ivan menjelaskan bahwa Pasal 29 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang telah mengatur secara tegas bahwa pihak pelapor tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan kewajiban pelaporan kepada PPATK.

"Pihak pelapor terdiri atas penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan jasa. Penyedia jasa keuangan mencakup bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan efek, manajer investasi, dan penyedia jasa keuangan lainnya," kata Ivan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut