PPID ITB Raih Predikat Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat
“Kemudian dari regular report, di website PPID bisa diakses untuk menunjukkan berapa banyak publik yang meminta informasi, progres dari respon yang diberikan ITB terhadap permintaan itu sudah sampai mana, itu ada statistiknya. Itu adalah salah satu inovasi yang kita berikan,” ucapnya.
Selanjutnya dari aspek sustainability, agar program yang telah dibuat dapat berkelanjutan, Tim PPID ITB merekrut sejumlah mahasiswa untuk terlibat di PPID ITB. Sehingga mereka diharapkan jadi agen-agen keterbukaan informasi publik.
“Selain itu juga, secara internal, staf-staf yang muda juga dilibatkan sehingga diharapkan program ini terus berlanjut,” ujarnya.
Miming menerangkan, ITB sebagai perguruan tinggi negeri bertanggung jawab untuk memfasilitasi informasi publik sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008. Ketersediaan sarana-prasarana sistem informasi baik dalam bentuk pelayanan langsung maupun digital dijamin oleh ITB sebagai bentuk keterbukaan institusi kepada masyarakat.
Berdasarkan UU KIP, badan publik memiliki kewajiban bisa diakses kinerja, capaian, dan informasi publik lainnya. Karena itu hak publik yang harus mengetahui, meskipun di dalamnya ada hal-hal yang dikecualikan.
Menuju lembaga yang informatif, kata dia, tentu memiliki tantangan. Salah satu bagian yang paling memerlukan upaya serius adalah mengembangkan pemahaman internal di antara semua unit yang ada di ITB bahwa keterbukaan informasi publik adalah sesuatu yang penting.
“Kita membangun sistem PPID tidak bisa secara mandiri oleh pusat saja, tapi akumulasi kerjasama dari semua unit, karena informasi sendiri secara substantif ada juga di unit-unit yang ada di ITB,” ucap Miming.
Editor: Zen Teguh