Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Izinkan 125.000 Baju Reject Batal Ekspor Layak Pakai Disumbangkan ke Korban Bencana
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, Mendagri Terbitkan 3 Instruksi

Selasa, 24 Agustus 2021 - 10:06:00 WIB
PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, Mendagri Terbitkan 3 Instruksi
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait perpanjangan PPKM hingga 30 Agustus 2021. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melanjutkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM hingga 30 Agustus 2021. Menindaklanjuti hal itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri).

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan lewat pesan elektronik menyebutkan tiga Inmendagri itu yakni Inmendagri 35/2021, Inmendagri 36/2021, dan Inmendagri 37/2021.

Inmendagri 35/2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan dengan 30 Agustus 2021.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," bunyi Inmendagri 35/2021 dikutip Selasa (24/8/2021).

Kemudian, Inmendagri 36/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM Level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Instruksi Mendagri itu mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021. Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut