Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Tekankan Data BI Valid Soal Dana Pemda Mengendap
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Diperpanjang hingga 8 Februari 2021, Ini Instruksi Lengkap Mendagri untuk Pemda

Minggu, 24 Januari 2021 - 15:46:00 WIB
PPKM Diperpanjang hingga 8 Februari 2021, Ini Instruksi Lengkap Mendagri untuk Pemda
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan instruksi baru untuk Pemda terkait perpanjangan PPKM yang berlangsung hingga 8 Februari 2021. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

2. Pengaturan pemberlakuan pembatasan dimaksud pada Diktum KESATU terdiri dari:

a. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75% dan work from  office (WFO) sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat

b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/ online

c. Untuk sektor esensial seperti kesehatan; bahan pangan, makanan, minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas  publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat  tetap  dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

d. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

i. Kegiatan  restoran makan/ minum  di  tempat  sebesar 25 persen dan untuk  layanan makanan melalui  pesan-antar/dibawa pulang  tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran

ii. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 20.00 WIB.

e. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen  dengan penerapan  protokol kesehatan secara lebih ketat

f. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan   pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

g. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara

h. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

3. Cakupan pengaturan pemberlakukan pembatasan sebagaimana yang dimaksud pada diktum kedua meliputi provinsi/kabupaten/kota yang memenuhi unsur:

a. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional

b. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional

c. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional

d. Tingkat keterisian tempat tidur untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen

4. Pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dilakukan di seluruh Provinsi pada wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali  dengan pertimbangan, seluruh Provinsi pada wilayah tersebut memenuhi salah satu atau lebih dari 4 unsur/kriteria yang tersebut pada Diktum KETIGA. Dan  Gubernur sebagaimana  dimaksud  pada Diktum KESATU dapat menetapkan Kabupaten/Kota lain di wilayahnya, dengan mempertimbangkan keempat  parameter dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian covid-19.

5. Selain pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada Diktum  KEDUA, agar daerah tersebut lebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan  (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan). Disamping itu memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk untuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur,     ruang Intensive Care Unit (ICU) maupun tempat isolasi/karantina), koordinasi antardaerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut