PPKM Jawa Bali Diperpanjang hingga 6 Juni, Ini Aturan Lengkapnya
Restoran atau Rumah Makan dan Kafe
Level 3:
- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat
- Restoran yang buka malam hari, mulai jam operasional Pukul 18.00 hingga 00.00 waktu setempat;
- Kapasitas maksimal 60 persen
- Satu meja maksimal 2 (dua) orang
- Waktu makan maksimal 60
Level 2:
- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;
- Restoran yang buka malam hari, mulai jam operasional Pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat;
- Kapasitas maksimal 75 persen;
- Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit
Level 1:
- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;
- Restoran yang buka malam hari, mulai jam operasional Pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat;
- Kapasitas maksimal 100 persen
Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan
Level 3:
- Kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat
Level 2:
- Kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
Level 1:
- Dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat