PPKM Jawa Bali Diperpanjang hingga 6 Juni, Ini Aturan Lengkapnya
Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)
Level 3:
- Pengaturan kapasitas maksimal 50 persen
- Lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama
Level 2:
- Pengaturan dilakukan paling banyak 75 persen dari kapasitas
Level 1:
- Dapat dilakukan paling banyak 100 persen dari kapasitas
Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)
Level 3:
- Diizinkan beroperasi 50 persen
Level 2:
- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen
Level 1:
- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen