PPKM Jawa-Bali Level 1 hingga 5 Desember, Ini Aturan Lengkapnya
Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran
Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100 persen
Sektor Esensial
Level 1: Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima
Level 1:
- Kapasitas pengunjung 100 persen
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya
Level 1:
- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen dari kapasitas
Restoran atau Rumah Makan dan Kafe
Level 1:
- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat;
- Restoran yang buka malam hari, mulai jam operasional pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat;
- Kapasitas maksimal 100 persen
Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan
Level 1:
- Dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat