Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan
Advertisement . Scroll to see content

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Menko Polkam: Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Rabu, 01 Januari 2025 - 21:53:00 WIB
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Menko Polkam: Masyarakat Tak Perlu Khawatir
Menko Polkam Budi Gunawan. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

"Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," ujar Prabowo dalam jumpa pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

"Ya saya ulangi secara jelas kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," tuturnya.

Adapun, penetapan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sementara itu, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0 persen.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut