Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rayakan Pergantian Tahun, Sorak Sorai Fest 2025 Hadirkan Panggung Musik dan Perlindungan Asuransi Bersama MNC Life
Advertisement . Scroll to see content

PPP Nilai Pelibatan Ormas Islam dalam Sertifikasi Halal Untungkan UMKM

Senin, 06 Juli 2020 - 17:08:00 WIB
PPP Nilai Pelibatan Ormas Islam dalam Sertifikasi Halal Untungkan UMKM
Sekjen PPP, Arsul Sani. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja mengatur pelibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam berbadan hukum dalam sertifikasi halal. Hal itu dinilai akan menguntungkan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, aturan tersebut akan menjadi terobosan baru dari pemerintah dalam distribusi wewenang. Arsul mengatakan hal itu akan memudahkan UMKM memperoleh sertifikat halal.

"Pelibatan mereka akan membuat perolehan sertifikat halal bagi UMKM akan semakin mudah dan sederhana. Semangatnya mengayomi UMKM yang banyak sekali jumlahnya. Apalagi pelibatan ormas Islam dalam sertifikasi halal yang menjadi wewenang MUI akan membuat prosesnya menjadi efisien baik waktu maupun biaya," kata Arsul di Jakarta, Senin (5/7/2020).

Wakil ketua MPR itu mengatakan terobosan baru yang dilakukan pemerintah di bidang sertifikasi halal ini sempat menuai polemik. Baginya, perbedaan pendapat yang tengah terjadi di antara ormas dapat diselesaikan lewat musyawarah.

"Perbedaan pendapat itu rahmat. Mari kita duduk bersama untuk selesaikan perbedaan ini," ucap Asrul.

Pelibatan ormas Islam berbadan hukum dalam sertifikasi produk halal tertuang dalam draf RUU Cipta Kerja Pasal 33 Ayat 1. Ayat 2 yang mengatur tata cara sertifikasi halal yang dilakukan dalam sidang fatwa halal. Ayat 3 menyebutkan, sidang fatwa halal paling lambat diputus tiga hari kerja sejak MUI atau ormas Islam yang berbadan hukum menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sementara Ayat 4 mengatur penetapan kehalalan produk disampaikan kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan sertifikat halal. Ketentuan dalam RUU Cipta Kerja ini selanjutnya merevisi Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut