Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Singgung Pandawa vs Kurawa dalam Pemberantasan Korupsi: The Good Against Evil
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo akan Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang, Yusril: Bagian Rencana Amnesti dan Abolisi

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:27:00 WIB
Prabowo akan Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang, Yusril: Bagian Rencana Amnesti dan Abolisi
Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

Yusril mengungkapkan, Kementerian Koordinator Kumham Imipas sejak sebulan yang lalu telah mengoordinasikan rencana pemberian amnesti dan abolisi, termasuk terhadap kasus-kasus korupsi. Langkah ini merupakan bagian dari rencana pemberian amenesti kepada total 44.000 narapidana yang sebagian besar merupakan narapidana kasus narkoba. Khusus untuk narapidana kasus korupsi, ada beberapa syarat yang sedang dibahas.

"Hal-hal yang sedang dikoordinasikan itu antara lain terkait dengan perhitungan berapa besar pengembalian kerugian negara yang diduga atau telah terbukti dikorupsi, termasuk pula pengaturan teknis  pelaksanaan dalam pemberian amnesti dan abolisi tersebut. Ini perlu koordinasi yang sungguh-sungguh," katanya.

Sebelumnya, Prabowo meminta kepada koruptor untuk mengembalikan uang yang telah dicuri dari negara. Jika koruptor mengembalikan apa yang mereka curi, Prabowo menyebut mungkin mereka akan dimaafkan. 

"Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," ujar Prabowo seperti ditayangkan dalam YouTube Setpres, Kamis (19/12/2024). 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut