Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Singgung Pandawa vs Kurawa dalam Pemberantasan Korupsi: The Good Against Evil
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo akan Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang, Yusril: Bagian Rencana Amnesti dan Abolisi

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:27:00 WIB
Prabowo akan Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang, Yusril: Bagian Rencana Amnesti dan Abolisi
Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

Penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi harus membawa manfaat dan menghasilkan perbaikan ekonomi bangsa dan negara, bukan hanya menekankan pada penghukuman kepada para pelaku.

"Kalau hanya para pelakunya dipenjarakan, tetapi aset hasil korupsi tetap mereka kuasai atau disimpan di luar negeri tanpa dikembalikan kepada negara, maka penegakan hukum seperti itu tidak banyak manfaatnya bagi pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Kalau uang hasil korupsi mereka kembalikan, pelakunya dimaafkan, uang tersebut masuk ke APBN untuk mensejahterakan rakyat" kata Menko Yusril.

Dia mencontohkan pengusaha yang korupsi bisa melanjutkan usahanya dan tidak mengulangi praktik korupsi, maka Negara tetap dapat pajak, tenaga kerja tidak nganggur, pabrik-pabrik tidak jadi besi tua dan seterusnya. Penegakan hukum dalam menangani korupsi harus dikaitkan dengan pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat, bukan bertujuan hanya untuk memenjarakan pelakunya.

Prabowo sebagai Kepala Negara, kata Yusril, memiliki kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apapun, termasuk tindak pidana korupsi. Sesuai amanat konstitusi, sebelum memberikan amnesti dan abolisi, Presiden akan meminta pertimbangan DPR. Sebagai pembantu-pembantu Presiden, para menteri siap memberikan penjelasan ke DPR jika nanti Presiden telah mengirim surat meminta pertimbangan.

"Presiden mempunyai beberapa kewenangan terkait dengan apa yang beliau ucapkan di Mesir, terkait penanganan kasus-kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara," kata Yusril.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut