Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Yusril Dorong Revisi UU Tipikor, Ingin Perluas Cakupan Korupsi Bukan Ringankan Koruptor
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo Belum Setujui Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi, Minta Dikaji lagi

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:33:00 WIB
Prabowo Belum Setujui Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi, Minta Dikaji lagi
Presiden Prabowo Subianto (Foto: Sekretariat Presiden)
Advertisement . Scroll to see content

Yusril kembali menjelaskan, UNCAC tidak spesifik mendefinisikan korupsi, tapi menyerahkan kepada masing-masing negara peserta konvensi untuk merumuskan korupsi itu di hukum nasional mereka sendiri.

UNCAC hanya panduan bagi negara untuk melakukan perumusan yang lebih jelas dan tegas terhadap pengertian korupsi. Kemudian, cara-cara memberantasnya, dan mengatur juga kerja sama internasional antar negara dalam memberantas tindak pidana korupsi itu.

Yusril mengatakan pengertian, tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Tipikor  juga mencakup berbagai perbuatan selain suap dan kerugian negara, termasuk gratifikasi serta pemerasan yang dilakukan oleh pejabat.

“Jadi tinggal sekarang kita bagaimana menyelaraskan konsep korupsi di dalam UN Convention dengan perbaikan undang-undang korupsi kita sendiri,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengklarifikasi soal usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi. Luhut menegaskan, pihaknya tidak mengusulkan penghapusan kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut