Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Pastikan Hunian Tetap untuk Warga Terdampak Bencana Dibangun dengan Kualitas Baik
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Akun X Kemhan Pakai Tagar Prabowo-Gibran

Selasa, 23 Januari 2024 - 15:55:00 WIB
Prabowo Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Akun X Kemhan Pakai Tagar Prabowo-Gibran
Capres Nomor Urut 2 sekaligus Menhan Prabowo Subianto dilaporkan ke Bawaslu buntut akun X Kemhan yang mengunggah cuitan menggunakan tagar Prabowo-Gibran. (Foto: Aziz Indra)
Advertisement . Scroll to see content

"Apakah benar ada penggunaan fasilitas negara, terutama ada unsur komando di situ untuk menggunakan fasilitas negara dan menguntungkan salah satu paslon tertentu," katanya. 

"Kita bisa melihat bahwasannya akun Kemhan digunakan sebagai akun media komunikasi dan petingginya adalah Prabowo. Kita bisa melihat indikasi (perintah dari Prabowo), seperti itu," ujarnya. 

Cuitan dengan tagar #PrabowoGibran2024 itu diduga melanggar pasal 280 ayat 1 huruf H UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan itu menyebut pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Kemhan juga diduga melanggar Pasal 282 UU Pemilu yang menyebutkan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah peserta pemilu selama masa kampanye. 

"Dugaan pelanggaran pasal 304 ayat 1 dan 2 UU Pemilu. Berdasarkan pasal tersebut, Prabowo yang saat ini masih menjabat sebagai pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye. Fasilitas negara dalam ketentuan ini tidak hanya sarana mobilitas dan infrastruktur perkantoran, tetapi juga sarana telekomunikasi milik pemerintah," tuturnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut