Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Satgas Pangan Bongkar Modus Curang Pedagang di Bekasi: Beras Curah Dikemas Ulang Jadi Premium
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo Panggil Kapolri-Jaksa Agung ke Istana, Perintahkan Tindak Tegas Pengoplos Beras

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:04:00 WIB
Prabowo Panggil Kapolri-Jaksa Agung ke Istana, Perintahkan Tindak Tegas Pengoplos Beras
Presiden Prabowo Subianto rapat terbatas bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Jaksa Agung ST Burhanuddin di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/7/2025). (Foto: @sekretariat.kabinet/Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah pejabat mulai dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Istana Negara, Rabu (30/7/2025). Dia memerintahkan jajarannya menindak tegas pengoplos beras.

Dikutip dari unggahan akun Instagram Sekretariat Kabinet, pertemuan yang digelar sekitar pukul 21.00 WIB itu juga dihadiri, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aries Marsudiyanto.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyampaikan pertemuan tersebut membahas tentang pelanggaran terhadap standar mutu beras premium dan medium di pasaran. 

"Salah satu isu yang dibahas pada pertemuan ini adalah terkait penertiban pasokan beras dan temuan pelanggaran standar mutu beras premium dan medium di pasaran," kata Teddy, Kamis (31/7/2025).

Teddy menjelaskan, dalam arahan Prabowo, tindakan tegas akan diambil terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.

“Kepala negara memberikan arahan yang jelas, bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Proses penegakan hukum harus berjalan,” jelas dia.

Sebelumnya, Satgas Pangan Polri sudah memeriksa 14 saksi terkait dengan kasus dugaan beras oplosan. Diketahui, beras oplosan tersebut merugikan masyarakat senilai Rp99,35 triliun. 

"Pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 14 orang," ucap Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dikutip Selasa (29/7/2025).

Selain itu, dia juga menjelaskan pihaknya turut meminta keterangan terhadap ahli analisis beras Kementan dan ahli perlindungan konsumen. 

"Melakukan uji labolatoris di Laboratorium Penguji Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian terhadap barang bukti yang telah disita," ujar Helfi yang juga Dirtipideksus Bareskrim Polri itu.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut