Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Prabowo Salat Jumat Bareng Pengungsi di Aceh, Khatib Serukan Sabar Hadapi Musibah
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo Rilis Perpres Pengolahan Sampah Jadi Energi Terbarukan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:27:00 WIB
Prabowo Rilis Perpres Pengolahan Sampah Jadi Energi Terbarukan
Ilustrasi sampah. Presiden Prabowo terbitkan Perpres pengelolaan sampah jadi energi terbarukan. (dok. DPRD DKI)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam aturan itu juga disebut penyelenggaraan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dilakukan pada kabupaten/kota yang memenuhi kriteria seperti volume sampah paling sedikit 1.000 ton per hari selama masa operasional PSEL dan ketersediaan APBD yang dialokasikan untuk pengumpulan dan pengangkutan sampah dari sumber sampah ke lokasi PSEL.

Selain itu, pada Pasal 5 juga dijelaskan bahwa BPI Danantara melalui holding investasi, holding operasional, BUMN dan anak usaha BUMN melakukan pemilihan BUPP PSEL dan melaksanakan investasi dalam penyelenggaraan PSEL. Selain itu, PT PLN juga ditunjuk sebagai pihak yang membeli listrik dari PSEL.

"PT PLN (Persero) ditugaskan untuk membeli listrik yang dihasilkan PSEL," tulis Ayat 2 Pasal 5 beleid tersebut.

Kemudian, pada Pasal 19, harga pembelian listrik oleh PT PLN juga sudah diatur dan ditetapkan sebesar 0,20 dolar AS per kWh untuk semua kapasitas. Meski begitu, harga pembelian listrik oleh PT PLN masih bisa ditinjau kembali oleh menteri ESDM.

Untuk Pengolahan Sampah menjadi Energi (PSE) diatur pada Pasal 27 beleid tersebut. Nantinya produk energi yang dihasilkan adalah biomassa dan biogas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut