Prabowo Teken PP Pengupahan, Kenaikan UMP 2026 Pakai Formula Baru
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur kenaikan upah minimum. Hal tersebut diungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli.
“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada, Selasa, 16 Desember 2025,” ucap Yassierli dalam keterangannya.
Yassierli menambahkan, proses penyusunan PP Pengupahan telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang dengan mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak terutama dari serikat buruh sebelum dibawa ke meja Presiden.
Dia menjelaskan, Presiden Prabowo akhirnya memutuskan formula kenaikan upah minimum adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang alfa 0,5-0,9.
“Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,” tuturnya.
Yassierli menyebut, kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.
Menurutnya, PP Pengupahan tersebut juga mengatur bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Lalu, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Pemerintah pusat memberikan batasan khusus bahwa gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025.
"Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata Yassierli.
Editor: Aditya Pratama