Prabowo Tetapkan 5 Anggota Pansel Ombudsman 2026-2031, Ini Susunannya
"Kami mendorong pansel untuk mengedepankan transparansi, partisipasi publik, dan inklusivitas. Harus ada uji publik dan ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap para calon. Kriteria yang digunakan juga harus jelas, berbasis kompetensi, serta mengedepankan rekam jejak dan integritas," jelas dia.
Diketahui, pembentukan Pansel Ombudsman 2026-2031 sesuai dengan surat Keputusan Presiden Nomor 57/P Tahun 2025 terttanggal 3 Juni 2025. Berikut susunan anggota Pansel Ombudsman:
Ketua:
Erwan Agus Purwanto (Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparartur Negara dan Reformasi Birokrasi)
Wakil Ketua:
Munafrizal Manan (Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM)
Anggota:
1. Ahmad Suaedy
2. Ma’mun Murod
3. Ida Budhiati
Editor: Rizky Agustian