Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa 8 Saksi Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, 2 Anggota DPRD Jateng
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut Pelanggaran BUMN, Ini Reaksi KPK

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:04:00 WIB
Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut Pelanggaran BUMN, Ini Reaksi KPK
Ketua KPK Setyo Budiyanto (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons soal rencana Presiden Prabowo Subianto membentuk pengadilan ad hoc untuk mengusut kerugian pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Setyo menyebut, rencana itu dinilai bisa menyejahterakan rakyat. 

Pengadilan ad hoc pada intinya adalah pengadilan khusus yang dibentuk untuk memeriksa serta memutus perkara atau peristiwa hukum tertentu.

"Kami melihat dalam sisi yang baik, dalam posisi pemikiran yang positif, bahwa rencana-rencana itu digunakan untuk bisa memberikan kembali kepada kesejahteraan masyarakat," kata Setyo, dikutip Selasa (18/8/2026). 

Meski begitu, Setyo mengakui belum ada pembahasan lebih lanjut terkait hal tersebut. "Nanti action plan-nya seperti apa, ya tentu KPK akan melihat," ujarnya. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan jajaran direksi perusahaan BUMN selama 30 tahun terakhir. Usulan tersebut disampaikan Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut