Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda Terbatas, Diharap Bisa Lindungi Keluarga Perkawinan Campuran
Pertama, kewarganegaraan ganda seumur hidup untuk anak KPC. Kedua, kewarganegaraan ganda bagi WNI dalam KPC yang memenuhi syarat di negara lain. Ketiga, kewarganegaraan ganda bagi pasangan asing yang telah menikah minimal 10 tahun dengan WNI. Keempat, status khusus KPC dengan hak terbatas tertentu.
APAB menegaskan, usulan tersebut tetap harus melalui syarat ketat dan verifikasi kepentingan nasional. Mereka juga mendorong pemerintah dan DPR menjadikan momentum ini untuk membuat sistem kewarganegaraan yang lebih inklusif tanpa mengabaikan keamanan negara.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan mengenai wacana kewarganegaraan ganda bagi talenta tertentu yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto. Dia menegaskan, wacana pemberian dwi kewarganegaraan itu masih sebatas gagasan yang perlu dikaji bersama.
“Baru disampaikan sebagai sebuah pemikiran yang kemudian minta untuk mari kita kaji bersama-sama. Belum sampai kepada skemanya seperti apa,” kata Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (15/8/2026).
Mensesneg memastikan, jika gagasan tersebut nantinya disepakati untuk diterapkan, pemberian dwi kewarganegaraan tidak akan berlaku secara umum.
“Yang pasti adalah pemikiran itu tentunya manakala pun nanti misalnya kita setujui bersama-sama tentunya sangat-sangat selektif,” ujarnya.
Dia menambahkan, kebijakan tersebut tidak akan diberikan secara mudah kepada seluruh orang yang mengajukan. "Bukan kemudian sebuah kebijakan itu berlaku kemudian untuk bisa semuanya, atau bisa dengan mudahnya, itu tidak seperti itu," katanya.
Editor: Reza Fajri