Prabowo Wajibkan PLN Beli Listrik dari Olahan Sampah, Segini Harganya
"Produk PSE Bioenergi dapat dimanfaatkan sendiri dan/atau dijual kepada masyarakat atau industri sebagai pengganti bahan bakar fosil," tulis Ayat 2 Pasal 27 beleid tersebut.
Sementara itu, Perpres tersebut telah diteken Prabowo pada tanggal 10 Oktober 2025. Dijelaskan pertimbangan penerbitan perpres adalah timbulan sampah yang terjadi terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Kondisi itu pun menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta gangguan kesehatan masyarakat sehingga mengakibatkan terjadinya kedaruratan sampah terutama di perkotaan.
"Kedaruratan dalam huruf a perlu ditangani secara cepat khususnya pengolahan sampah dengan penggunaan teknologi ramah lingkungan," tulis bagian pertimbangan beleid.
Melalui Perpres ini, pemerintah mendorong pemanfaatan sampah menjadi berbagai bentuk energi terbarukan, seperti listrik, bioenergi, bahan bakar minyak (BBM) terbarukan, dan produk ikutan lainnya.
Editor: Puti Aini Yasmin