Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heroik! Momen Helikopter TNI AU Evakuasi Ibu Hamil di Lokasi Bencana Aceh
Advertisement . Scroll to see content

Prada Indra Tewas Dianiaya Senior, Organ Limpa Rusak akibat Benda Tumpul

Kamis, 08 Desember 2022 - 14:14:00 WIB
Prada Indra Tewas Dianiaya Senior, Organ Limpa Rusak akibat Benda Tumpul
Prajurit Dua (Prada) TNI AU Muhammad Indra Wijaya tewas saat bertugas di Makoopsud III Biak, Papua pada Sabtu (19/11/2022) karena dianiaya senior. (Foto : Twitter)
Advertisement . Scroll to see content

Indan mengatakan, keempat tersangka terancam sanksi administratif yakni pemecatan. Mereka juga dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, lalu juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan pasal 131 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHPM dengan ancaman hukuman sembilan tahun.

"Untuk sanksi administrasi, dapat dipecat. Mereka melanggar Pasal 338 KUHP: pembunuhan, Pasal 351 KUHP ayat 3: penganiayaan menyebabkan meninggal, dan Pasal 131 KUHPM ayat 3: pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas, menyebabkan kematian," tuturnya.

Indan mengatakan, motif penganiayaan yang dilakukan empat senior Prada Indra yakni untuk pembinaan terhadap junior. Nahas, hal tersebut malah berujung maut.

"Para seniornya bermaksud melakukan pembinaan kepada juniornya. Ini motifnya," kata Indan.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut