Prada Indra Tewas Dianiaya Senior, Organ Limpa Rusak akibat Benda Tumpul
Indan mengatakan, keempat tersangka terancam sanksi administratif yakni pemecatan. Mereka juga dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, lalu juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan pasal 131 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHPM dengan ancaman hukuman sembilan tahun.
"Untuk sanksi administrasi, dapat dipecat. Mereka melanggar Pasal 338 KUHP: pembunuhan, Pasal 351 KUHP ayat 3: penganiayaan menyebabkan meninggal, dan Pasal 131 KUHPM ayat 3: pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas, menyebabkan kematian," tuturnya.
Indan mengatakan, motif penganiayaan yang dilakukan empat senior Prada Indra yakni untuk pembinaan terhadap junior. Nahas, hal tersebut malah berujung maut.
"Para seniornya bermaksud melakukan pembinaan kepada juniornya. Ini motifnya," kata Indan.
Editor: Rizal Bomantama