Praka RM Cs Pembunuh Imam Masykur Dihukum Penjara Seumur Hidup
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Praka Riswandi Manik (RM) Cs. Selain itu, ketiga oknum TNI pembunuh Imam Masykur dipecat dari keanggotaan militer.
Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan oditur militer yang menuntut hukuman mati kepada ketiga oknum TNI.
Putusan ini diucapkan Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto didampingi Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel di ruang sidang utama Pengadilan Militer II-08, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).
"Mengadili, satu, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Kesatu, pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer. Kedua, penculikan yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto membacakan putusan.
"Memidana para terdakwa dengan, terdakwa 1 pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 2 pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 3 pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," katanya lagi.
Sidang pembacaan putusan Majelsi Hakim dilaksanakan sejak pukul 10.35 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Adapun ketiga terdakwa tersebut yakni oknum Paspampres Praka RM (Terdakwa I), Praka HS (Terdakwa II) dari satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J (Terdakwa III) dari Kodam Iskandar Muda.