Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum TNI Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN Bertambah Jadi 3, Ini Daftarnya
Advertisement . Scroll to see content

Praka RM Cs Pembunuh Imam Masykur Dihukum Penjara Seumur Hidup

Senin, 11 Desember 2023 - 14:07:00 WIB
Praka RM Cs Pembunuh Imam Masykur Dihukum Penjara Seumur Hidup
Sidang putusan tiga oknum TNI terdakwa pembunuhan Imam Masykur warga Aceh di Pengadilan Militer II-08, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023). (Foto: iNews/Muhammad Farhan)
Advertisement . Scroll to see content

Majelis Hakim menjelaskan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama. 

Selain itu, Majelis Hakim tidak menemukan ada alasan pemaaf dan alasan pembenar dari perbuatan para terdakwa. Ketiga terdakwa, khususnya Praka RM terlihat menunduk sembari menggelengkan kepalanya. 

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut