Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Bawa 3 Koper usai Geledah Kantor Kemenag terkait Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Praktisi Hukum: Pembagian Kuota Haji 50:50 untuk Reguler dan Khusus Sudah Sesuai UU

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:11:00 WIB
Praktisi Hukum: Pembagian Kuota Haji 50:50 untuk Reguler dan Khusus Sudah Sesuai UU
Ilustrasi haji. (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

"Selebihnya kenapa tidak akan pernah bisa diserap oleh jemaah Indonesia? Pertama sudah overcapacity di zona 3 dan zona 4 itu sampai diberlakukan skema murur-tanazul, ditambah lagi kasur yang tadinya seukuran 0,9 jadi dipepetin jadi 0,8 meter per orang dari yang tadinya cukup nyaman menjadi tidak cukup nyaman," ujarnya. 

"Kalau dipaksakan lagi ya bahaya dong keselamatan jemaah, nah pada saat simulasi itulah komunikasi Kemenag dengan Saudi Saudi menawarkan, ada yang masih cukup tempatnya di zona 1 dan zona 2 zona 1, zona 2 harganya mahal Rp200 juta, haji kita aja, untuk haji reguler disubsidi sama negara Rp30 jutaan ya kan, bagaimana kalau satu orang, mereka harus bayar lagi untuk kelebihan harga di zona 1, zona 2 tentu tidak masuk dong di biaya haji regular," tambah dia. 

Menurut dia, pembagian kuota masing-masing 50 persen bagi haji reguler dan khusus bermaksud meningkatkan penyerapan kuota tambahan yang didapatkan. Dia menyatakan, tujuan awal pembagian kuota masing-masing 10.000 itu untuk memangkas antrean haji. 

"Jadi kalau dibilang ini kan tujuannya untuk mengurangi antrean jemaah terkurangi kok, karena 10 ribunya kan terpakai 10.000," ucapnya.

Diketahui, KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag 2023-2024 ke penyidikan.

Perkara itu bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jemaah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut